Mengenal lebih dekat Kementerian Agama Kota Cilegon.
Kementerian Agama Kota Cilegon merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Provinsi Banten, berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan dan pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui berbagai layanan keagamaan, pendidikan madrasah, bimbingan masyarakat Islam, zakat dan wakaf, serta pelayanan administrasi, Kementerian Agama Kota Cilegon terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Cilegon.
#Humaskemenag
Secara historis,
berdirinya Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Cilegon tidak terlepas
dari proses pemekaran wilayah administratif Kota Cilegon serta berdirinya
Provinsi Banten di awal era reformasi.
Berikut adalah
garis besar tahapan sejarah berdirinya Kankemenag Kota Cilegon:
1.
Konsekuensi Pemekaran Wilayah Cilegon
(1999)
Sebelum menjadi kota otonom, Cilegon
berstatus sebagai Kota Administratif (Kotatif) yang berada di bawah wilayah
hukum Kabupaten Serang. Segala urusan keagamaan masyarakat Cilegon pada saat
itu dilayani dan dibina oleh Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Serang.
Pada tanggal 27 April 1999, pemerintah
pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
Perubahan status menjadi kota otonom ini menuntut Cilegon untuk memiliki
instansi pelayanan publik secara mandiri, termasuk instansi vertikal di bawah
naungan Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama)
2.
Masa Peralihan dan Pembentukan Kantor
Depag Cilegon
Sebagai tindak lanjut dari otonomisasi
daerah, Departemen Agama RI kemudian membentuk instansi struktural di tingkat
kota yang awalnya dinamakan Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Cilegon. Di
masa-masa awal pembentukannya pada awal tahun 2000-an, operasional kantor
dipersiapkan guna memisahkan administrasi pelayanan dari Kabupaten Serang,
mulai dari pencatatan pernikahan (KUA), urusan haji, hingga pembinaan madrasah
di wilayah Cilegon.
Salah satu tonggak kepemimpinan awal
yang tercatat dalam sejarah pengembangan awal kelembagaan ini dipimpin oleh
pejabat senior seperti Drs. H. Afini Murtado, MM., yang meletasi landasan
kelembagaan institusi ini pada pertengahan dekade 2000-an.
3.
Perubahan Nama Menjadi Kementerian
Agama (2010)
Seiring dengan keluarnya Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
seluruh nomenklatur "Departemen Agama" (Depag) di Indonesia secara
resmi diubah menjadi "Kementerian Agama" (Kemenag) pada awal tahun
2010.
Perubahan ini juga diikuti di tingkat
daerah, sehingga Kantor Depag Kota Cilegon resmi berganti nama menjadi Kantor
Kementerian Agama Kota Cilegon. Struktur organisasinya pun disesuaikan guna
memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif terhadap
kebutuhan umat beragama di Kota Cilegon.
4.
Perkembangan Infrastruktur Gedung
Kantor
Untuk menunjang pelayanan yang lebih
representatif, kantor institusi ini yang semula menempati fasilitas darurat
atau sewaan dipindahkan ke lokasi permanen miliknya sendiri. Saat ini, pusat
operasionalnya bertempat di Jl. Sukabumi II Kav. Blok I, Kelurahan Ciwedus,
Kecamatan Cilegon.