Profil Kementerian Agama Kota Cilegon

Mengenal lebih dekat Kementerian Agama Kota Cilegon.

Gambaran Umum

Kementerian Agama Kota Cilegon merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Provinsi Banten, berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan dan pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui berbagai layanan keagamaan, pendidikan madrasah, bimbingan masyarakat Islam, zakat dan wakaf, serta pelayanan administrasi, Kementerian Agama Kota Cilegon terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Cilegon.

#Humaskemenag

Gedung Kementerian Agama Kota Cilegon

Sejarah

Secara historis, berdirinya Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Cilegon tidak terlepas dari proses pemekaran wilayah administratif Kota Cilegon serta berdirinya Provinsi Banten di awal era reformasi.

Berikut adalah garis besar tahapan sejarah berdirinya Kankemenag Kota Cilegon:

1.      Konsekuensi Pemekaran Wilayah Cilegon (1999)

Sebelum menjadi kota otonom, Cilegon berstatus sebagai Kota Administratif (Kotatif) yang berada di bawah wilayah hukum Kabupaten Serang. Segala urusan keagamaan masyarakat Cilegon pada saat itu dilayani dan dibina oleh Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Serang.

Pada tanggal 27 April 1999, pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Perubahan status menjadi kota otonom ini menuntut Cilegon untuk memiliki instansi pelayanan publik secara mandiri, termasuk instansi vertikal di bawah naungan Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama)

2.      Masa Peralihan dan Pembentukan Kantor Depag Cilegon

Sebagai tindak lanjut dari otonomisasi daerah, Departemen Agama RI kemudian membentuk instansi struktural di tingkat kota yang awalnya dinamakan Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Cilegon. Di masa-masa awal pembentukannya pada awal tahun 2000-an, operasional kantor dipersiapkan guna memisahkan administrasi pelayanan dari Kabupaten Serang, mulai dari pencatatan pernikahan (KUA), urusan haji, hingga pembinaan madrasah di wilayah Cilegon.

Salah satu tonggak kepemimpinan awal yang tercatat dalam sejarah pengembangan awal kelembagaan ini dipimpin oleh pejabat senior seperti Drs. H. Afini Murtado, MM., yang meletasi landasan kelembagaan institusi ini pada pertengahan dekade 2000-an.

3.      Perubahan Nama Menjadi Kementerian Agama (2010)

Seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, seluruh nomenklatur "Departemen Agama" (Depag) di Indonesia secara resmi diubah menjadi "Kementerian Agama" (Kemenag) pada awal tahun 2010.

Perubahan ini juga diikuti di tingkat daerah, sehingga Kantor Depag Kota Cilegon resmi berganti nama menjadi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon. Struktur organisasinya pun disesuaikan guna memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif terhadap kebutuhan umat beragama di Kota Cilegon.

4.      Perkembangan Infrastruktur Gedung Kantor

Untuk menunjang pelayanan yang lebih representatif, kantor institusi ini yang semula menempati fasilitas darurat atau sewaan dipindahkan ke lokasi permanen miliknya sendiri. Saat ini, pusat operasionalnya bertempat di Jl. Sukabumi II Kav. Blok I, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya masyarakat Kota Cilegon yang religius, mandiri, harmonis, dan sejahtera melalui pelayanan keagamaan dan pendidikan yang berkualitas.

Misi

  • Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
  • Meningkatkan pembinaan kehidupan beragama yang harmonis dan toleran.
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Agama Kota Cilegon mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Cilegon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama Kota Cilegon memberikan pelayanan dan pembinaan dalam bidang kehidupan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, serta pelayanan masyarakat lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Struktur Organisasi

Dr. H. AMIN HIDAYAT, M.Ag
Dr. H. AMIN HIDAYAT, M.Ag
Kepala Kantor
H. MUNIRUDIN, S.Ag., M.M.Pd
H. MUNIRUDIN, S.Ag., M.M.Pd
Subbagian Tata Usaha
Drs. H. ABU NASOR, M.Si
Drs. H. ABU NASOR, M.Si
Kasi Bimas Islam
H. SOLEH GUNAWAN, S.Pd., M.E.
H. SOLEH GUNAWAN, S.Pd., M.E.
Kasi Pendidikan Madrasah
Dr. H. IWAN KURNIAWAN, S.Ag., M.S.I
Dr. H. IWAN KURNIAWAN, S.Ag., M.S.I
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS)
H. INAS NASRULLAH, Lc., M.A.
H. INAS NASRULLAH, Lc., M.A.
Kasi Penyelenggara Zakat & Wakaf