Bimas Islam
Layanan Bimas Islam
Layanan pada Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama mencakup urusan Layanan Nikah pada KUA Kecamatan, Layanan Kepenghuluan, Layanan Syariah, Penerangan Agama (Penyuluh) dan Lainnya.
Kategori Layanan
Bimas Islam
1
Pendaftaran Catin
Pendaftaran Calon Pengantin bisa datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat atau melalui online pada link Aplikasi Simkah dan pelaksanaan layanan nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dilakukan secara gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
2
Kelengkapan Berkas Catin
Syarat kelengkapan berkas nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mencakup dokumen identitas diri, surat pengantar kelurahan, hingga syarat khusus sesuai kondisi calon pengantin:Kelengkapan Dokumen :
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
- Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)
- Surat izin orang tua (Model N5)
- Fc. KTP wali & 2 saksi
- Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr
- Jenis dan besaran Mas Kawin
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan di luar KUA Rp.600.000,- disetorkan langsung ke bank
- Materai 10.000 (3 lembar)
- No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Syarat Khusus / Tambahan :
- Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
- Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami