Data & Informasi PAKIS
1. Pelayanan dan Pembinaan : Melaksanakan pelayanan, bimbingan, serta pembinaan teknis penyelenggaraan pendidikan agama Islam.
2. Pengelolaan Data : Mengelola sistem informasi, pendataan, serta evaluasi program pendidikan agama dan keagamaan.
3. Penyusunan Kebijakan Teknis : Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan agama Islam lainnya.
Cakupan Layanan :
1. Pendidikan Agama Islam (PAI) : Mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
2. Pendidikan Keagamaan : Mencakup pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah, lembaga Al-Qur'an, dan pondok pesantren.
Informasi Layanan
Tugas dan Fungsi :
1. Pelayanan dan Pembinaan : Melaksanakan pelayanan, bimbingan, serta pembinaan teknis penyelenggaraan pendidikan agama Islam.
2. Pengelolaan Data : Mengelola sistem informasi, pendataan, serta evaluasi program pendidikan agama dan keagamaan.
3. Penyusunan Kebijakan Teknis : Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan agama Islam lainnya.
Cakupan Layanan :
1. Pendidikan Agama Islam (PAI) : Mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
2. Pendidikan Keagamaan : Mencakup pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah, lembaga Al-Qur'an, dan pondok pesantren.