TRANSFORMASI PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM
Memahami Ruang Lingkup Kegiatan Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025
Oleh: Dr. H. Ujang Jaenal Mutakin, S.Ag., MM
PENDAHULUAN
Penyuluh Agama Islam memiliki posisi strategis dalam membangun kehidupan keagamaan masyarakat. Kehadiran penyuluh tidak hanya berkaitan dengan penyampaian ceramah keagamaan, tetapi juga mencakup pelayanan konsultasi, pendampingan masyarakat, penguatan kerja sama, serta pengembangan berbagai model penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan umat. Perubahan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks menuntut Penyuluh Agama Islam untuk bekerja secara lebih sistematis, profesional, adaptif, dan terdokumentasi. Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2025 oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. Regulasi ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 yang mengatur ruang lingkup kegiatan Penyuluh Agama Islam. Dengan demikian, Kepdirjen 794 Tahun 2025 menjadi salah satu pijakan penting bagi Penyuluh Agama Islam dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan kepenyuluhan.
RUANG LINGKUP UTAMA KEGIATAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025
Salah satu hal penting dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 adalah penataan ruang lingkup kegiatan Penyuluh Agama Islam menjadi lima bidang utama.
- Bimbingan atau Penyuluhan Keagamaan dan Pembangunan
Ruang lingkup pertama adalah melaksanakan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Kegiatan ini tidak cukup dimaknai sebagai kegiatan ceramah semata. Penyuluhan perlu diawali dengan pemahaman terhadap kondisi masyarakat, antara lain melalui pengumpulan data, bahan, dan informasi serta identifikasi isu-isu aktual yang berkembang di wilayah kerja. Dengan pendekatan tersebut, penyuluhan diharapkan tidak berjalan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata kelompok sasaran. Kegiatan dapat dilaksanakan melalui berbagai media, baik secara tatap muka maupun melalui media komunikasi dan media sosial. Materi penyuluhan juga dapat diarahkan kepada berbagai persoalan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, termasuk kerukunan umat beragama dan moderasi beragama. Prinsip pentingnya adalah: Kenali masyarakatnya, pahami masalahnya, susun materinya, kemudian lakukan penyuluhan.
- Pelayanan Konsultasi dan Informasi Bimbingan Keagamaan dan Pembangunan
Penyuluh juga memiliki ruang lingkup pelayanan konsultasi dan informasi kepada kelompok sasaran. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan Penyuluh Agama Islam dengan masyarakat tidak berhenti setelah kegiatan pengajian atau penyuluhan selesai. Masyarakat dapat membutuhkan tempat untuk bertanya, berkonsultasi, memperoleh informasi keagamaan, maupun mendapatkan penjelasan terhadap persoalan kehidupan yang mereka hadapi. Karena itu, penyuluh perlu membangun pola pelayanan yang mudah diakses masyarakat. Konsultasi dapat menyentuh berbagai persoalan kehidupan keagamaan dan pembangunan masyarakat sesuai kompetensi penyuluh. Dalam pelaksanaannya, penyuluh juga perlu mengetahui batas kewenangannya dan melakukan rujukan apabila persoalan membutuhkan penanganan oleh profesi atau lembaga yang memiliki kewenangan khusus.
- Pendampingan dan Mediasi
Ruang lingkup ketiga adalah pendampingan dan mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Ini merupakan perkembangan penting dalam paradigma kepenyuluhan. Penyuluh tidak hanya berperan sebagai penyampai pesan, tetapi juga hadir untuk mendampingi kelompok sasaran. Pendampingan dapat dilakukan terhadap masyarakat atau kelompok yang membutuhkan penguatan dalam menghadapi persoalan sosial dan keagamaan. Sementara itu, mediasi dapat dilakukan dalam konteks permasalahan atau konflik sosial yang memiliki dimensi keagamaan. Dalam penjelasan pelaksanaan Kepdirjen 794 Tahun 2025, kegiatan pendampingan dan mediasi juga berkaitan dengan identifikasi, analisis, hingga evaluasi permasalahan konflik sosial berdimensi keagamaan sesuai jenjang jabatan penyuluh. Dengan demikian, penyuluh diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi di tengah masyarakat.
- Kerja Sama Lintas Sektoral
Persoalan masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Karena itu, Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 memberikan ruang bagi Penyuluh Agama Islam untuk melakukan kerja sama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Kerja sama tersebut dapat menjadi sarana memperluas dampak penyuluhan. Misalnya, dalam pembinaan masyarakat, penyuluh dapat berkolaborasi dengan:
- pemerintah daerah;
- KUA;
- lembaga pendidikan;
- masjid dan majelis taklim;
- lembaga sosial;
- lembaga kesehatan;
- lembaga pemasyarakatan;
- organisasi kemasyarakatan;
- dunia usaha;
- lembaga zakat dan wakaf; serta
- berbagai pihak lain sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi tersebut menjadikan penyuluhan agama lebih terintegrasi dengan persoalan sosial masyarakat.
- Pengembangan Model, Metode, dan Program Penyuluhan
Ruang lingkup kelima adalah pengembangan model, metode, atau program kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Inilah salah satu ruang yang sangat penting untuk mendorong kreativitas dan inovasi Penyuluh Agama Islam. Penyuluh tidak hanya menjalankan program yang sudah ada, tetapi juga dituntut untuk mengembangkan pendekatan baru berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pengembangan tersebut dapat berupa:
- model penyuluhan;
- metode penyuluhan;
- program pembinaan masyarakat;
- karya tulis ilmiah;
- pedoman;
- modul;
- naskah populer; dan
- berbagai produk pengembangan kepenyuluhan lainnya.
Dalam penjelasan implementasi regulasi, penyusunan karya tulis ilmiah, pedoman, modul, atau naskah populer merupakan bagian dari kegiatan pengembangan bimbingan dan penyuluhan pada berbagai jenjang Penyuluh Agama Islam. Dengan demikian, menulis materi, modul, menyusun pedoman, membuat inovasi penyuluhan, dan mendokumentasikan praktik baik bukanlah kegiatan yang berada di luar tugas penyuluh; kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari ruang lingkup pengembangan kepenyuluhan.
DARI PENCERAMAH MENJADI PENDAMPING & PENGGERAK MASYARAKAT
Kepdirjen 794 Tahun 2025 dapat dibaca sebagai bagian dari penguatan profesionalitas Penyuluh Agama Islam. Penyuluh tidak semata-mata ditempatkan sebagai orang yang berdiri di depan jamaah dan menyampaikan materi agama. Perannya menjadi lebih luas : mengidentifikasi → membimbing → melayani → mendampingi → memediasi → berkolaborasi → mengembangkan → mengevaluasi → melaporkan. Karena itu, keberhasilan seorang penyuluh tidak hanya dapat dilihat dari seberapa banyak ceramah yang disampaikan, tetapi juga dari bagaimana kegiatan kepenyuluhan direncanakan, dilaksanakan, terdokumentasi, dan memberikan manfaat bagi kelompok sasaran. Dalam pembinaan Penyuluh Agama Islam di sejumlah daerah, Kepdirjen 794 Tahun 2025 juga ditekankan sebagai pedoman untuk menyusun perencanaan kinerja dan meningkatkan kualitas administrasi serta dokumentasi kegiatan.
PENTINGNYA DATA DALAM PENYULUHAN
Salah satu konsekuensi penting dari paradigma baru ini adalah semakin pentingnya data. Penyuluh perlu mengetahui : Siapa kelompok sasarannya? Apa masalahnya? Apa potensi yang dimiliki? Apa kebutuhan mereka? Apa metode yang tepat? Apa hasil yang dicapai?. Penyuluhan yang berbasis data akan lebih mudah diarahkan kepada persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Karena itu, kegiatan seperti pemetaan wilayah binaan, identifikasi masalah sosial-keagamaan, pendataan kelompok sasaran, dokumentasi kegiatan, serta evaluasi hasil penyuluhan menjadi bagian penting dalam profesionalitas penyuluh.
DOKUMENTASI BUKAN SEKEDAR ADMINISTRASI
Dalam pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam, dokumentasi memiliki arti penting. Dokumentasi bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa suatu kegiatan benar-benar telah dilaksanakan.
Prinsip sederhana yang dapat diterapkan adalah: “Lakukan apa yang direncanakan, catat apa yang dilakukan, dan evaluasi apa yang telah dicapai.” Kegiatan yang baik tetapi tidak terdokumentasikan akan sulit menunjukkan proses dan hasilnya. Sebaliknya, dokumentasi yang baik dapat membantu penyuluh melakukan evaluasi, menyusun laporan, mengembangkan program, serta menunjukkan dampak kegiatan kepada pimpinan dan masyarakat.
PENYULUH AGAMA DAN TANTANGAN ZAMAN
Masyarakat saat ini mengalami perubahan yang cepat. Persoalan keagamaan berinteraksi dengan persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, keluarga, lingkungan, teknologi informasi, media sosial, dan berbagai persoalan sosial lainnya. Karena itu, penyuluh perlu memiliki kemampuan yang lebih beragam. Penyuluh dituntut untuk terus meningkatkan:
- kompetensi keagamaan;
- kemampuan komunikasi;
- kemampuan membaca persoalan sosial;
- kemampuan menggunakan teknologi informasi;
- kemampuan membangun jejaring;
- kemampuan melakukan pendampingan;
- kemampuan menulis dan mengembangkan bahan penyuluhan; dan
- kemampuan melakukan evaluasi kegiatan.
Kepdirjen 794 Tahun 2025 memberikan ruang bagi penguatan berbagai kemampuan tersebut melalui lima ruang lingkup kegiatan yang telah ditetapkan.
IMPLIKASI Kepdirjen 794 Tahun 2025BAGI PENYULUH AGAMA ISLAM
Dengan terbitnya Kepdirjen 794 Tahun 2025, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Penyuluh Agama Islam.
- Pertama, penyuluhan harus berbasis kebutuhan masyarakat. Penyuluh perlu memahami kondisi wilayah dan kelompok sasaran sebelum menentukan program.
- Kedua, kegiatan perlu direncanakan secara sistematis. Setiap kegiatan sebaiknya memiliki tujuan, sasaran, metode, materi, waktu, dan indikator hasil yang jelas.
- Ketiga, penyuluh perlu memperkuat dokumentasi. Setiap kegiatan perlu memiliki bukti dukung yang memadai sesuai ketentuan.
- Keempat, kolaborasi perlu diperluas. Persoalan masyarakat yang kompleks membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
- Kelima, inovasi harus terus dikembangkan. Penyuluh perlu menghasilkan model, metode, program, modul, pedoman, maupun karya lain yang dapat meningkatkan efektivitas penyuluhan.
- Keenam, evaluasi harus menjadi budaya kerja. Penyuluh tidak cukup bertanya, “Apakah kegiatan sudah dilaksanakan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa perubahan dan manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut?”
PENUTUP
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794 Tahun 2025 memberikan kerangka yang lebih terarah mengenai ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Lima ruang lingkup utama—bimbingan dan penyuluhan, pelayanan konsultasi dan informasi, pendampingan atau mediasi, kerja sama lintas sektoral, serta pengembangan model/metode/program penyuluhan—menunjukkan bahwa profesi penyuluh memiliki wilayah kerja yang luas dan multidimensional. Oleh sebab itu, Penyuluh Agama Islam perlu membangun paradigma baru: dari sekadar menyampaikan menjadi mendampingi; dari sekadar berceramah menjadi menyelesaikan persoalan; dari bekerja sendiri menjadi berkolaborasi; dan dari sekadar melaksanakan kegiatan menjadi menghasilkan perubahan yang terukur. Pada akhirnya, kualitas penyuluh bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi dari seberapa besar kehadirannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber Utama tulisan :
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2025.